23, 2016Aqikah dan Kurban adalah salah satu ibadah sunah buat umat yang beragama Islam. Kedua ibadah tersebut merupakan penyembelihan hewan . namun ada beberapa perbedaan latar belakang dari kedua bentuk ibadah tersebut. Penyembelihan hewan akikah di lakukan berhubungan dengan kelahiran anak sedangkan peneymbelihan hewan kurban dilakukan berhubungan bulan pelaksanaan ibadah haji. Pengnyembelihan kurban untuk berhubungan dengan Ibadah haji dan Aqikah berhubungan dengan anak baru lahirBagaimana tatacara penyembelihan hewan aqikah dan kurban ? bagai mana pelaksanaannya penyembelihan hewan aqikah dan kurban ? jenis hewan yang bagaiman untuk di jadikan aqikah dan kurban.? Silahkan kalian pelajari dan amati materi pembelajaran di bawah ini. Setelah mempelajari kalian akan mampu menjelaskan tatacara penyembelihan hewan Aqikah dan kurban dan dasar hukumnya. Tatacara penyembelihan hewan yang baik dan yang benar, menunjukan dalil naqli yang terkait,menjelaskan pengertian Aqikah dan Kurban serta dasar hukumnya.menjelaskan syrat-syrat aqikah dan Kurban.memperagakan penyembelihan hewan Aqikah dan kurban . A. Penyembelihan Pengertian Penyembelihan.Penyembelihan menururut kamus Bahasa Indonesia adalah : Proses atau Cara atau perbuatan menyembelih maksudnya : proses penyembelehan atau memotong leher binatang halal sampai mati untuk di masak kemudian dikonsumsi manusia.Dalam penyembelihan binatang Halal dalam Agama Islam ada tatacaranya dan aturannya. Kecuali ada beberapa binatang bisa di konsumsi tanpa harus melalui tata-cara peneyembeliahan hewan. Yakni semua jenis binatang yang hidup di air dan belalang boleh di lewati proses penyembelihannya sesuai dengan Hadist yang di riwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu MajahDefinisi QurbanKata qurban berasal dari bahasa Arab, تقرو با – قر با) (artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj). Hukum QurbanHukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’aqqad sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).Rasulullah SAW bersabda:من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ Artinya:’“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍDari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).Hadits lain:“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Pembagian Daging QurbanOrang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).Hadits Rasulullah SAW:“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.